You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
KPU DKI Belum Terima Jadwal Kampanye Dari Dua Pasangan Capres-Cawapres
.
photo doc - Beritajakarta.id

KPU DKI Belum Terima Jadwal Kampanye Pilpres

Meski sudah memasuki hari ketujuh masa kampanye Pemilu Presiden (Pilpres) 2014, namun Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta ternyata belum menerima jadwal kampanye dua pasangan, Prabowo Subianto-Hatta Rajasa dan Joko Widodo-Jusuf Kalla.

Aturannya sih 7 hari sebelum kampanye harus menyerahkan ke kita, tetapi praktiknya, biasanya H-3 atau H-1 baru kita terima

Ketua KPU DKI Jakarta, Sumarno mengatakan, pihaknya masih menunggu tim kampanye masing-masing pasangan menyerahkan jadwal selama berkampanye di ibu kota. Karena memang yang menentukan lokasi dan jadwal kampanye adalah tim masing-masing.

"Yang menentukan tempat dan waktu, tim kampanye masing-masing calon. Sampai saat ini, KPU DKI belum menerima jadwal final dari tim kampanye," kata Sumarno, Rabu (11/6).

Jelang Pilpres, Masyarakat Diminta Tak Terpancing Isu SARA

 

Sumarno menjelaskan, secara lisan kedua pasangan calon telah menyampaikan akan menggunakan Gelora Bung Karno (GBK) di Jakarta Pusat untuk tempat berkampanye. Namun waktu pelaksanaannya masih belum final. "Belum ada, tapi secara lisan kedua tim sudah menyampaikan akan menggunakan GBK. Cuma waktunya belum, final," ucapnya.

Sesuai aturan, lanjut Sumarno, H-7 sebelum berkampanye di Jakarta, seharusnya masing-masing tim telah menyerahkan jadwal dan lokasi. Tetapi biasanya masing-masing tim selalu mendekati waktu pelaksanaan. "Aturannya sih 7 hari sebelum kampanye harus menyerahkan ke kita, tetapi praktiknya, biasanya H-3 atau H-1 baru kita terima," tuturnya.

Padahal, setelah jadwal dan lokasi kampanye diterima oleh KPU masih ada proses selanjutnya. Usulan jadwal kampanye tersebut harus diserahkan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Polda Metro Jaya. "Setelah kita terima, harus ada koordinasi dengan Bawaslu dan Polda untuk berkampanye," katanya.

Sumarno menambahkan, KPU tidak membantasi kampanye masing-masing pasangan calon sepanjang masih dalam koridor aturan. Waktu kampanye yang diberikan hingga satu bulan yakni dari 4 Juni hingga 5 Juli mendatang. Setiap harinya waktu kampanye dimulai pukul 09.00 WIB sampai 18.00 untuk rapat umum.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Plt Wali Kota Jaktim Tinjau Posko Antitawuran di Batu Ampar

    access_time16-04-2025 remove_red_eye4008 personNurito
  2. Sudin Tamhut Jaktim Tambah Pengamanan dan Sarpras di Taman Mahoni

    access_time11-04-2025 remove_red_eye2774 personNurito
  3. DPRD Dukung Jakarta Jadi Kota Perfilman

    access_time14-04-2025 remove_red_eye1744 personFakhrizal Fakhri
  4. Langkah Pemprov Gunakan Truk Sampah Listrik Diapresiasi

    access_time14-04-2025 remove_red_eye1555 personFakhrizal Fakhri
  5. Program Kampung Iklim Bakal Diimplementasikan di RW 01 Pondok Bambu

    access_time14-04-2025 remove_red_eye1416 personNurito

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik